Perkosaan

Korban Perkosaan Alami Trauma Berat

Kompas.com - 10/01/2011, 18:44 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Sejumlah korban pemerkosaan berantai yang dilakukan oleh Davis Suharto alias Codet (30) di Denpasar, kini masih mengalami trauma psikis sehingga perlu penanganan berkelanjutan.

"Semua korban pemerkosaan Codet masih sekolah, tapi ada dua orang yang masih perlu penanganan pada aspek mental emosinya yang masih stabil dan mengalami trauma berkepanjangan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali, Dr Anak Ayu Sri Wahyuni SpKJ, di Denpasar, Senin (10/1/2011).

Masyarakat Kota Denpasar dihebohkan pemerkosaan berantai terhadap bocah perempuan SD pada April 2010.

Sekitar sebulan kemudian polisi berhasil menangkap pelaku, Codet yang ternyata juga melakukan pemerkosaan serupa di Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Sri Wahyuni, saat ini dua dari tujuh anak korban perilaku Codet masih perlu penanganan serius.

Mereka masih mengalami keluhan, misalnya sakit saat akan buang air besar dan mengalami infeksi pada kemaluannya.

"Untuk yang sakit saat akan buang air besar, sebetulnya itu gangguan secara psikis akibat trauma, padahal secara fisik tidak ada masalah. Hal-hal seperti itu yang harus kami tangani," kata staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana ini.

Orang tua para korban saat ini mengalami masalah terkait biaya pengobatan anak-anaknya karena banyak yang tidak terjangkau dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) dari Pemerintah Provinsi Bali.

"Ada yang tidak memiliki KTP Bali, tapi ada juga yang memiliki KTP Bali, tapi di Buleleng. Orang tua korban yang ber-KTP Buleleng ini tinggal di Denpasar. Kalau korban sakit, tidak bisa langsung ditangani rumah sakit di Denpasar dengan fasilitas JKBM," katanya.

Menurut dia, perlu ada penanganan yang jelas terhadap para korban perkosaan ini dari instansi terkait.

Karena ketidakjelasan penanganannya, maka KPAID yang sebetulnya bukan operasional di lapangan, terpaksa turun langsung.

"Ini karena tuntutan masyarakat yang mengetahui kami dari KPAID yang banyak membantu. Kalau ada apa-apa mereka tahunya hanya KPAID. Maka kamilah yang ditelepon kalau korban tiba-tiba ada keluhan sakit," katanya.

Karena itu, dalam evaluasi akhir tahun 2010, ia meminta ada SK bersama, antara lain Kemenkes dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang mengatur penanganan korban perkosaan ini.

"Jika ada masalah seperti ini korban tidak perlu mikir biaya. Ini sudah menjadi korban, setelah itu harus mikir soal biaya lagi. Penanganan korban perkosaan ini kan bukan hanya visum saja, tapi penanganan trauma berkepanjangan yang butuh waktu dan biaya," ujarnya.

Selain itu, ia berharap agar pihak-pihak terkait di daerah ada yang menjadi "leader" dalam upaya penanganan cepat terhadap korban perkosaan ini.

Dengan demikian, penanganannya lebih cepat dengan menggunakan pertimbangan nurani bisa berjalan dan bukan bekerja setelah ada tekanan dari berbagai pihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau